Jumat, 06 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama             : Hafni Masrifa
NPM               : 24214694
Kelas              : 4EB02
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi 

I.            PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Pengertian Etika
Istilah etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, etos artinya kebiasaan (costum), adat. Istilah etika pertama kali  dalam sejarah yang tertulis diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Ditinjau dari sudut asal katanya, etika adalah studi terhadap kebiasaan manusia. Dalam perkembangannya, studi etika tidak hanya membahas kebiasaan yang semata mata berdasarkan sebuah tata cara (manners), melainkan membahas kebiasaan (adat) yang berdasarkan pada sesuatu yang melekat pada kodrat manusia. Oleh karena itu, etika sering diartikan sebagai studi tentang yang benar atau salah (right and wrong) dalam tingkah laku manusia.
Prinsip-Prinsip Etika
Berdasarkan buku yang berjudul “The Great Ideas” yang diterbitkan pada tahun 1952, dalam buku tersebut diringkas menjadi 6 prinsip dan merupakan landasan prinsipil dari etika. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.   Prinsip Keindahan
Prinsip ini didasari pada rasa senang  terhadap keindahan, ada yang mengatakan bahwa hidup dan kehidupan manusia itu adalah keindahan.
b.   Prinsip Persamaan
Menghendaki adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain merupakan hakekat kemanusiaan.
c.   Prinsip Kebaikan
Pada umumnya kebaikan berarti sifat dari sesuatu yang mengakibatkan pujian.
d.   Prinsip Keadilan
Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.
e.   Prinsip Kebebasan
Kebebasan muncul dari doktrin bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri serta memiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya sendiri, kecuali jika pilihan tersebut melanggar kebebasan dari orang lain.
f.    Prinsip Kebenaran
Ide kebenaran sering kita pakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah, sehingga kita mengenal kriteria kebenaran dalam berbagai ilmu.

Basis Teori Etika
·      Teori Hak
Teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
·      Teori Teleologi
Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu Egoisme Etis dan Utilitarianisme
·      Teori Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani, deon yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban manusia untuk selalu bertindak baik.
·      Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang.

Egoisme
Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno. Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya.

II.          PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Prinsip bisnis yang baik menurut perusahaan yaitu bisnis yang beretika , maksudnya adalah bisnis yang kinerjanya baik dengan menaati etika serta peraturan dan hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
·         Budaya Organisasi
·         Ekonomi Lokal
·         Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
·         Persaingan Industri

Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat:
a.   Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.
b.   Hubungan dengan karyawan
Manajer umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. 
c.   Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain.
d.   Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk PT dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya.
e.   Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.
Agar etika bisnis dapat berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
5.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Perkembangan dalam etika bisnis
Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi lima periode yaitu pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Kemudian pada masa peralihan tahun 1960-an. Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an dan etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990-an

Etika bisnis dan Akuntan
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

III.           ETICHAL GOVERNANCE
Governance System
Secara harfiah governance system berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat terpisahkan, yaitu Commitment on Governance, Governance Structure, Governance Mechanism dan Governance Outcomes
Budaya Etika
Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu Corporate Credo, program etika dan kode etik perusahaan. 
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan sasaran dari entitas etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri.

Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang dapat mengetahui apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu pelaporan pelanggaran kode perilaku korporasi dan sanksi atas pelanggaran kode perilaku korporasi.

IV.        PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. 

Ekspektasi Publik
Yang dimaksud dengan ekspektasi publik adalah adalah tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat tentang etika yang berlaku di masyarakat luas.  Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Sisi lainnya adalah publik mengharapkan akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi atau Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
·      Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·      Kerjasama
Kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·      Inovasi
Mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
·      Simplisitas
Mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
·      Budgetary accounting
Bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
·      Commitment accounting
Dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual
·      Fund accounting
Konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana
·      Cash accounting
Beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan
·      Accrual accounting
Beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance

V.      KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. 

Prinsip-prinsip Etika
1)     Prinsip-prinsip Etika Menurut IFAC
a.   Integritas, memiliki sikap yang tegas dan jujur
b.   Objektivitas, sesuai dengan objek tidak memandang subjek
c.   Kompetensi profesional dan kesungguhan.
d.   Kerahasian, menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi klien
e.   Perilaku Profesional, taat akan hukum.
2)     Prinsip-prinsip Etika Menurut AICPA
a.   Tanggung Jawab, menerapkan nilai moral dan bertanggung-jawab
b.   Kepentingan Umum, menerima kewajibannya untuk melayani publik
c.   Integritas, mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik
d.   Objektivitas dan Independensi, mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
e.   Due Care, mematuhi standar teknis dan etis profesinya
f.    Sifat dan Cakupan Layanan, memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional
3)     Prinsip-prinsip Etika Menurut IAI
a.   Tanggung Jawab
b.   Kepentingan Publik
c.   Integritas
d.   Objektivtias
e.   Kompetensi dan Kehati-hatian
f.    Kerahasiaan
g.   Perilaku Profesional

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentukkan oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

VI.        ETIKA DALAM AUDITING
Kepercayaan Publik
Untuk mendapatkan kepercayaan dari publik auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, dan menghormati kepercayaan publik

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1)  Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)  Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)  Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Menurut The Auditing Practice Committee, 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a.   Melakukan perencanaan, pengendalian dan pencatatan.
b.   Mengetahui sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi.
c.   Memperoleh bukti audit yang relevan dan reliabel.
d.   Menempatkan kepercayaan kepada pengendalian intern.
e.   Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
Independensi Auditor
Independensi berarti adanya kejujuran dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objetif tidak memihak dalam diri auditor.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1)    Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2)    Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
 Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan   audit

3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Dalam memberikan perlindungan kepada investor bapebam mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing serta lain-lain. Regulator tersebut dikeluarkan peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

VII.      Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
1)  Independensi, integritas dan obyektivitas
2)  Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum.
3)  Tanggung jawab kepada klien
4)  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5)  Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Yang merupakan tanggung jawab sosial utama kantor akuntan publik meliputi profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota harus bertanggung jawab untuk bekerja sama untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. 
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Peer Review
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.  Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

VIII.    IX. X. Diskusi Kelompok

XI. Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi    
    Manajemen
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Tanggung jawab seorang akuntan keuangan:
a.   Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral
b.   Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Tanggung jawab seorang akuntan manajemen:
a. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem 
   perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal

Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
·      Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
·      Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
·      Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
·      Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya 

Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral

Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Fraud Accounting
Fraud Accounting yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.

Fraud Auditing
Fraud Auditing yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan.

XII.    Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi
Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan.  Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Etika dalam tempat kerja
Kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a.    Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
b.    Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c.   Etika dalam hubungan dengan Public
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis.

Aktivitas bisnis internasional – masalah budaya
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Ketika perusahaan berskala Internasional yang sudah pasti memiliki banyak karyawan membuat suatu kebijakan yang kemudian nantinya dilaksanakan oleh karyawannya, semakin lama waktu berjalan maka kebiasaan tersebut menjadi suatu budaya di perusahaan tersebut, seharusnya sebuah peusahaan memikirkan matang-matang mengenai kebijakan yang akan diberlakukan.

Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan Akuntabilitas Sosial, antara lain :
a.    Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya.
c.      Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Penanganan Krisis pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. 

XIII.     Perkembangan terakhir dalam Etika bisnis dan profesi
Menurut Drs. O.P Simorangkir Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Perkembangan Etika tersebut sudah melewati beberapa fase, yaitu :
1)     Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama. Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.
2)     Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah.
3)     Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. 
4)     Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. 
5)     Etika Fungsional Terbuka
Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka.

XIV.     Pembahasan Kasus

Sumber:
https://dianakbar17.wordpress.com/2017/01/11/7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/



Sabtu, 10 Juni 2017

Tugas 4 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Name              : Hafni Masrifa
NPM               : 24214694
Class               : 3EB02

Task                : Please find 5 verbs, nouns, adjectives and the meaning from your job  
                           conversation

Verb
      1.      Cover : menutupi
      2.      Expect : mengharapkan
      3.      Feel : merasa
      4.      Finish : selesai
      5.      Know : mengetahui

Noun
      1.      Job : pekerjaan
      2.      Position : kedudukan
      3.      Question : pertanyaan
      4.      Skill : kemampuan
      5.      Time : waktu

Adjective
      1.      Familiar : akrab
      2.      Long : panjang
      3.      Medical : medis
      4.      Other : lainnya
      5.      Paid : dibayar

Jumat, 09 Juni 2017

Tugas 3 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Member of group :
      1.      Diva Azizah Alzena (23214217)
      2.      Hafni Masrifa           (24214694)

Class                 : 3EB02

Task                   : Make Mind Mapping and Conversation                

Mind Mapping


D: Diva
H: Hafni

Conversation

D : Good morning, Ma’am
H : Good morning. Have a seat
D : Thank You
H : Ok. To begin with, can you tell me about yourself?
D : My name is Diva Azizah Alzena. I am 21 years old. I graduated from   
      Gunadarma University, majoring in Accounting. During my college years. I    
      had a temporary work as a assistant Laboratory for Laboratorium Akuntansi   
      Menengah Gunadarma University for 2 years
H: I see. How did you find out about our company?
D: Well. A friend showed me your ad and told me a litle bit about your
      company. So I decided to try my luck
H: So, what position do you apply and why do you choose on it?
D: I want to apply for tax consultant position. Because that is my passion and I 
     am also love about tax and finance since I was senior high school
H: Can you tell me what your strengths are?
D: I am a punctual person. I like to meet new people. And i always try to do my
     job best
H: That’s good. What language skill do you posses?
D: I can speak english beside indonesia
H: I see. How about computers? What computer programs are you familiar
     with?
D: I am familiar with Word, Excel, PowerPoint, Myob, Zahir and Internet
H: That’s good. So what about your weaknesses​?
D: I am perfectionis person. So I took a long time to finish a job. I can’t work
     under pressure. That makes me depressed and when I am depressed, I get
     sick easily
H: Ok. Can you tell me how much of a salary you expect to get?
D: I was hoping to be paid at least Rp 5.000.000 per month
H: I see. If you get this job, can you tell me when you can start?
D: As soon as possible.
H: Well. I guess that’s all I need to know right now. Do you have any  
     questions?
D: Yes, I have some questions.  Can you tell me about my working hours?
H: You have to work from Monday to Friday from 08.00 until 16.00. Is that ok
     with you?
D: Yes and what about medical insurance?
H: Oh yes, we will cover all your medical expenses. Don’t worry about that. Do 
     you have any questions?
D: No, I feel you have covered all of my questions
H: Well, Thank you for coming, Diva. We’ll let you know by next week.



Tugas 2 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Name : Hafni Masrifa
NPM  : 24214694
Class  :3EB02

Task    : Make 2 Paragraph with min 15-20 sentences about saddest moment in life.


Mom's been quiet in heaven


The sad thing in my life was when I lost my most dear, namely my mother. That time I even processed one 15 year old high school. The beginning of the story is when I was in a primary and then my sister calls me and the time I was there are the subjects of physics, but my sister did not tell if my mother had already died. When the bell rang, came home from school, I went straight to the Hospital where my mother cared for. A few minutes later I got Hospital and I immediately called my father to ask the room my mother cared for. When my father was raised, he told me to call back room at Hospital of it. There it happens I do not know the correct room that there are Hospital. And I immediately went in the room and it turns out that the room is a morgue. After that, my father immediately embraced me and his eyes were teary while explaining that my mother had already died. I don't believe these events because I haven't met my mother and I do not feel there is a strange thing with my mother.

After all was done as the administrative affairs and the ambulance is already there then my mother directly entered into the ambulance and I also got them to accompany. sad and distrust came my feelings. And I arrived at home, tent and the bench has been composed to mess with it I also still do not believe it. Then my mother brought down into home and prepared a bed for him. I can only speak of my own mother's been silent and no longer being able to listen to my speech. The next day when my mother prayed and was buried close to the housing estate where I live. All relatives, father and my neighbor tried to soo the me, but who would willingly do not meet people's most cherished. When many entries that come in and I also remember that if I continued my mother sad there also not calm, I tried the patient and sincere and can only pray hopefully my mother received hand of Allah SWT, extended his tomb and kept away from the fires of hell. Days passed without the presence of the figure of a mother, feels empty but I am sure he's been quiet there

Tugas 1 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Member of group:  1. Hafni Masrifa (24214694)
                                 2. Nova Nurfiani (28214019)
Class                       : 3EB02


Task:                       Please find 15-20 words from the word inside the circle



Rabu, 20 April 2016

Jurnal Hukum Perjanjian

Kelas: 2EB02
Nama Anggota:
      1.      Hafni Masrifa (24214694)
      2.      Duwi Ari Wibowo (23214265)
      3.      Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
      4.      Inne Audiyan (25214349)


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI



Abstrak


          Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
     Kata kunci : Kebijakan Perpajakan, investasi, AFTA.


Pendahuluan


         Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
        Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan Konvensi-Konvensi internasional. Konvensi lnternasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.

      Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.


Pembahasan


         Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 
             Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuanAFTA.
             Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif (CEPT).

Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB)dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

b. Lingkup Produk CEPT.
    Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.

c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negaraa untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.

- Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.

b. Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.

c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggotaASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang danjasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.

d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.

e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .

   Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.


Penutup
Kesimpulan


1.   Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.

2.  Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.


DAFTAR PUSTAKA

_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.

Sumber :

http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf