Kelas:
2EB02
Nama
Anggota:
1. Hafni Masrifa (24214694)
2. Duwi Ari Wibowo (23214265)
3. Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
4. Inne Audiyan (25214349)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI
Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing,
khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi
pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan
dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi
oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari
negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya
intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku
usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah
dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci : Kebijakan
Perpajakan, investasi, AFTA.
Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade
Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. Dan kesepakatan
tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum
investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi
suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan
menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta
akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana
lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa hambatan tarip bea masuk maupun
non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan
masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
Dampak
ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin
dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya
yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara didunia dalam
bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri
dapat terjadi melalui Perjanjian dan Konvensi-Konvensi internasional.
Konvensi lnternasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat
terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi
perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung
dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor
import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.
Di era AFTA, Indonesia
harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat
yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua
aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan
Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk
mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan
lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.
Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat
dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami
bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara
haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang
dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut.
Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan
jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena
itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya
berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan
yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuanAFTA.
Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses
yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta
lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya
kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan
Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA
melalui Common Ejceclive Preferential Tarif (CEPT).
Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara
anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang
dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada
tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
3) Bagi
negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT
pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan)
digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk
yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari
skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT berupa
penurunan tarif (NTB)dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun,
produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan
apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan
tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT harus
memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif
Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS
Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah,
dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang
belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.
b. Lingkup Produk CEPT.
Produk CEPT meliputi
semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil
pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk
pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif
efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai
tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan
tarif :
a.
penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah
dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat
tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara
keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk
yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan
syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20%
menjadi 0%-5% atas produk
4) Jadwal
penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negaraa untuk
menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan
dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya
dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya
liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak
diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati
melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang
dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah
ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan
langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu
:
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila
import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi
industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat
menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
- Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi
dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di
lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan
sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus
diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia,
tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan
adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan
peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara
lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh
anggota.
c. Pemerintah lndonesia
harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif.
Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan
pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian
negara-negara anggotaASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah
satu faktor yang membuat harang danjasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha
lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan
tidak restni juga liarus dihilangkan.
e. Pemerintah
lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah
disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke
dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .
Dari apa yang telah diuraikan tersebut
diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus
memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan
konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana
Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.
Penutup
Kesimpulan
1. Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah
Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap
ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh.
Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing,
khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2. Bahwa, dalam kerangka AFTA, para
pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha
dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih
berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman
pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi
mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para
pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di
tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri
belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka
bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.
DAFTAR
PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in
Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan
Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum
EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta,
111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam
Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam
Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang.
IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam
Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.
Sumber
:
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar