Rabu, 20 April 2016

Jurnal Hukum Perjanjian

Kelas: 2EB02
Nama Anggota:
      1.      Hafni Masrifa (24214694)
      2.      Duwi Ari Wibowo (23214265)
      3.      Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
      4.      Inne Audiyan (25214349)


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI



Abstrak


          Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
     Kata kunci : Kebijakan Perpajakan, investasi, AFTA.


Pendahuluan


         Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
        Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan Konvensi-Konvensi internasional. Konvensi lnternasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.

      Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.


Pembahasan


         Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 
             Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuanAFTA.
             Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif (CEPT).

Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB)dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

b. Lingkup Produk CEPT.
    Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.

c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negaraa untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.

- Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.

b. Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.

c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggotaASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang danjasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.

d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.

e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .

   Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.


Penutup
Kesimpulan


1.   Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.

2.  Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.


DAFTAR PUSTAKA

_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.

Sumber :

http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf

Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM PERJANJIAN


Kelas: 2EB02

Nama Anggota:

  1.      Hafni Masrifa (24214694)
  2.      Duwi Ari Wibowo (23214265)
  3.      Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
  4.      Inne Audiyan (25214349)


   PENGERTIAN PERJANJIAN
 
   Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau            lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur
   a. Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan; 
   b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
   c. Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri

   STANDAR KONTRAK PERJANJIAN

    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya     telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang       ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
 
           MACAM-MACAM PERJANJIAN

    Dibawah ini adalah macam-macam perjanjian, yaitu :
    1.      Perjanjian Jual-beli
    2.      Perjanjian Tukar Menukar
    3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
    4.      Perjanjian Persekutuan
    5.      Perjanjian Perkumpulan
    6.      Perjanjian Hibah
    7.      Perjanjian Penitipan Barang
    8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
    9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
   10.     Perjanjian Untung-Untungan


   JENIS –JENIS PERJANJIAN

     (a)  Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
     Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah
(b)  Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(c)   Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
      Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak
(d)   Perjanjian konsensual dan perjanjian real
   Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).

 SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN

          Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320  KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :
  (a) Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
Yang dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.     
  (b) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum, apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi isteri ada izin suaminya.
  (c) Ada suatu hal tertentu (object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang perlu dipenuhi dalam suatu perjanjian, merupakan objek perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas, ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat diperhitungkan.
  (d) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Kata “causa” berasal dari bahasa latin artinya “sebab”. Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat  perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang halal dalam pasal 1320 KUHPdt itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi perjanjian itu sendiri”, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak. Menurut undang-undang, causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUHPdt)

 Perlu diperhatikan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat menurut undang-undang diakui oleh hukum. Sebaliknya perjanjian yang tidak memenuhi syarat tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 PEMBATALAN PERJANJIAN

 Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari  debitur.
 Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah:
 (a)    Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
 (b)   Harus ada wanprestasi (breach of contract)
 (c)    Harus dengan putusan hakim (verdict)

  Dalam perjanjian timbal balik, kedua belah pihak ada kewajiban memenuhi prestasi. Jika salah satu pihak melalukan wenprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut pembatalan, jika wanprestasi itu  mengenai syarat pokok. Dalam hal pembatalan ini, ia tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus minta bantuan hakim, yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan. Dengan demikian, yang membatalkan  perjanjian itu bukanlah wanprestasi, melainkan putusan hakim. Wanprestasi hanya sebagai alasan hakim  menjatuhkan putusannya. Dengan kata lain, wanprestasi hanya sebagai syarat terbitnya putusan hakim.  

 PRESTASI DAN WANPRESTASI

 Prestasi

Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Pemenuhan  prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Wujud prestasi itu adalah memberikan sesuatu, berbuat  sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur.  Menurut ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun  tidak bergerak,  baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Namun dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini  dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya, yang disebutkan  secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau  patut dalam keputusannya. Biasanya jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus,  artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai  hutang debitur.
 Sifat-sifat prestasi
 (i)                 Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan;
 (ii)               Harus mungkin;
 (iii)             Harus diperbolehkan (halal);
 (iv)             Harus ada manfaatnya bagi kreditur;
 (v)               Bisa terdiri dari satu perbuatan atau seretetan perbuatan.

 Wanprestasi

   Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak  memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena  perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada  dua kemungkinan alasannya yaitu:
  (a)    Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian
  (b)   Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak bersalah.

Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam  keadaan bagaimana seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga  keadaan yaitu:
  (i)     Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undang-undang
  (ii)     Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru.
  (iii)   Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya
  (iv)  Prof subekti menambah lagi keadaan tersebut diatas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53)

Memperingatkan kepada debitur agar memenuhi prestasinya apabila tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan dalam perjanjian ialah dengan diperingatkan secara tertulis, dengan surat perintah atau akta sejenis itu (bevel of soortgelijke akte) dalam surat perintah atau akta  mana ditentukan bahwa debitur segera atau pada waktu tertentu disebutkan memenuhi prestasinya; jika  tidak dipenuhi, ia telah dinyatakan lalai atau wanprestasi (pasal 1238 KUHPdt). Yang dimaksud dengan  peringatan tertulis dalam pasal ini adalah surat peringatan resmi dari pengadilan.

     Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berikut ini :
 (i)       Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
 (ii)     Dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt)
 (iii)   Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt)
 (iv)   Membayar biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR)
 (v)     Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).


Dari akibat-akibat hukum tersebur diatas, kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan  tuntutan terhadap debitur yaitu: dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.

  Sumber :

   Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU),(Jakarta:Sinar grafika, 2007), Hal. 124.
   Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti





Jumat, 22 Januari 2016

Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

KOPERASI KARYAWAN PT ASTRA OTOPARTS


Disusun Oleh
Abdul Wadud             20214050
Diva Azizah Alzena   23214217
Hafni Masrifa              24214694
Yeni Aprilia                  2C214380




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JANUARI 2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karuniaNya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI KARYAWAN PT ASTRA OTOPARTS” tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Ekonomi Koperasi. Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Sriyanto selaku dosen Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang Koperasi dan juga kepada semua pihak yang telah membantu menyusun dan menyelesaikan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca pada umumnya.
Kami menyadari, bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kritik dan saran para pembaca akan kami terima dengan senang hati demi penyemprnaan makalah ini di masa yang akan datang.

                                                                                                                  



Depok, 5 Januari 2016

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perokonomian Indonesia. Oleh karena itu koperasi sering disebut juga sebagai pondasi utama perkonomian Indonesia. Mengapa koperasi disebut sebagai pondasi perekonomian Indonesia? Karena koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan yang dapat mempersatukan seluruh elemen elemen di Indonesia.
Koperasi merupakan  suatu badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil yang wajar.
Oleh karena itu suatu perusahaan juga memerlukan wadah koperasi untuk karyawannya. Mengapa demikian? Karena perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan sebagai mitra usaha. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa suatu perusahaan yang memiliki puluhan, ratusan, atau ribuan karyawan adalah sumber daya manusia dan kapital yang luar biasa jika dimanfaatkan dan dikelola dengan benar. Bayangkan jika suatu perusahaan memiliki 1000 karyawan kemudian 1000 orang tersebut berkumpul dalam wadah koperasi. Berapa kapital yang akan diperoleh selama satu tahun tersebut.
Koperasi karyawan merupakan bentuk koperasi yang paling stabil karena keanggotan yang tetap. Metode penarikan simpanan mudah karena bisa melalui sistem potong gaji. Berbeda dengan bentuk koperasi umum misalnya koperasi pedagang pasar. Keanggotaan jenis koperasi ini menyulitkan penarikan dana karena tidak adanya penghasilan yang tetap dari anggota. Dengan kelebihan tersebut koperasi karyawan seharusnya memiliki peluang besar untuk berkembang. Oleh karena itu, kami memilih koperasi karyawan sebagai bahan makalah kami.

       1.2 Rumusan Masalah
Berikut rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini :
1.    Bagaimana sistem koperasi yang digunakan pada koperasi karyawan?
2.    Apa manfaat yang didapatkan setelah menjadi anggota koperasi?

       1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.    Mengetahui sistem koperasi yang digunakan pada koperasi karyawan
2.    Mengetahui secara langsung tata cara ekonomi koperasi dilingkungan masyarakat.
3.    Memenuhi tugas dosen Ekonomi Koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Teori Koperasi
     Pengertian Koperasi
     Berdasarkan UU No 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagi usaha bersama atas asas kekeluargaan
     Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperaisan, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
     Tujuan Koperasi Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992
     Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undand Dasar 194
     Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
2.    Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Pendidikan perkoperasian
b.    Kerjasama antar koperasi
     Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
1. Berdasarkan fungsinya
  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi perdagangan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
2. Berdasarkan Tingkatannya
a.    Koperasi Primer : Koperasi yang beranggotakan orang-orang
b.    Koperasi sekunder : Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi

     Nilai-Nilai yang Mendasari Kegiatan Koperasi Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
a.    kekeluargaan
b.    menolong diri sendiri
c.    bertanggung jawab
d.    demokrasi
e.    persamaan
f.     berkeadilan
g.    kemandirian

2.2 Identitas Koperasi
1. Nama dan Alamat Koperasi
                   Koperasi Karyawan PT Astra Otopats
                   Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
                   Telp. 021-4603550
                   Email : kopkar.aspart@gmail.com
            2. Tahun Pendirian
              Koperasi karyawan PT. Astra Otoparts (Kopkar Aspart) sebenarnya ditetapkan pada tahun 1997, namun baru disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada tahun 1998.

2.3 Struktur Organisasi
1. Susuanan Kepengurusan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, struktur organisasi Kopkar Aspart menempatkan Rapat Anggota (RA) sebagai kekuasaan tertinggi.
Sedangkan untuk melakukan pengawasan dan menentukan kebijakan yang ada di Kopkar Aspart terdapat Dewan Pengawas.
Berikut ini adala susunan kepengurusan Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts:
Pembina
B. Nawang Wulan

Dewan Penasehat
Wenang Triraharjo
Abdurrokhim Murfidi

Dewan Pengawas
Gunawan Setiobudi
Yulius Setiarso
Ibnu Fajar

Ketua
Yuli Awiyanto

Bendahara
Dani Fadhli Y
Sri Hastuti

Sekertaris
Istiqomah
Mitra Hanifa

Support System
Dwi Imam

Sie Usaha
Teguh Amiguno
Andrea Sivan
Adam L
Abdul Kodir

Kasir
Fitriati

A/R & A/P Controller
Sholihin

Manajer Koperasi

Admin
Endang W

PIC Toko
Putri
Nicky

Jumlah Anggota
924 anggota

2. Perkembangan Keanggotaan Kopkar Aspart 2014
Dari bulan Desember 2013 hingga bulan Desember 2014 jumlah anggota Kopkar Aspart mengalami peningkatan dari 808 orang menjadi 924 orang anggota dengan jumlah karyawan PT Astra Otoparts Tbk. yang per 31.12.2014 mencapai 2485 Orang. Peningkatan ini dinilai sudah mencapai target yang direncanakan dengan kenaikan lebih dari 10% .

2.4 Syaratan Menjadi Anggota dan Syarat Meminjam
     1. Syarat Menjadi Anggota
a.    Mengisi form permohonan anggota yang diberikan kepada sekertasi koperasi
b.    Pada bulan pertama akan mendapat potongan simpanan pokok Rp. 50.000 dan setiap bulannya akan dipotong Rp. 15.000 untuk simpanan wajib
            2. Syarat Meminjam
a.    Sudah menjadi anggota
b.    Harus karyawan Astra Otoparts
c.    Mengisi form pinjaman, form pinjaman diserahkan ke admin koperasi (adminsitrasi) untuk dicek oleh bagian payroll (untuk dicek platfon gaji), kemudian bagian hrd dan ketua koperasi
d.    Jika bagian bagian tersebut menyetujui maka karyawan tersebut memperoleh pinjaman(maksimal Rp. 15.000.000)

2.5 Divisi Usaha
1. Pemberian Pinjaman Serba Guna
Diperuntukkan khusus bagi anggota Kopkar Aspart untuk menambah kemampuannya dalam rangka memenuhi kebutuhan yang belum tersedia di Toko Koperasi. Khusus untuk periode 2014, pinjaman anggota lebih didominasi untuk keperluan multiguna
2. Usaha Jual Beli di dalam toko
Seksi usaha adalah merupakan salah satu bidang usaha koperasi yang membidangi atau menjalankan bisnis jual-beli di toko koperasi dan di luar toko yang mana diharapkan dalam menjalankan roda bisnis ini pendapatan koperasi dapat ditingkatkan.
Pada periode tahun 2014, usaha jual beli di dalam toko sedikit lebih didominasi transaksi di toko Pegangsaan Dua, hal ini disebabkan terjadi akibat penambahan plant baru yang membagi konsumsi anggota khususnya makanan dan minuman.
Adapun aktivitas secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
-       Mengontrol arus masuk dan keluar semua produk di dalam toko,
-       Mengontrol supplier produk barang dan makanan/minuman,
-       Mengontrol harga semua produk,
-       Melakukan negosiasi harga,
-       Membuat perjanjian (untuk supplier makanan/minuman yang tidak ada ijin BPOM),
-       Membeli produk (belanja rutin untuk kebutuhan toko, dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan).
3. Usaha Jual Beli Di Luar Toko
        Selama periode tahun 2014, koperasi berusaha menjalankan usaha-usaha penjualan produk-produk yang tidak ada di dalam toko, dengan aktivitas sebagai berikut :
-       Mencari supplier produk tertentu di luar toko, seperti : Sepeda Gunung, Kaligrafi, Spring bed, Kacamata, Minuman, KPR, Mobil, HP.
-       Open table di lingkungan AOP.
-       Penjualan Spareparts ke Winteq (Tie Rod, Ball Joint, Shock absorber).
-       Penjualan Spareparts ke Karyawan.
-       Rental Mobil lebaran.
-       Rental Mobil ke AOP (Aset Koperasi : Xenia).

       2.6 Legalisasi Dokumen Koperasi
      Koperasi telah melakukan legalisasi dokumen koperasi antara lain:
1.    Ijin secara tertulis bermaterai dari Pihak PT Astra Otoparts Tbk. dalam hal penggunaan sebagian bangunan yang digunakan sebagai sarana aktivitas Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts Tbk.
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts)
3.    Legalisasi Kepenguruan Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts Tbk, dari SUDIN Koperasi, UMKM dan Perdagangan – DKI Jakarta
4.    Tanda Daftar Perusahaan Koperasi
5.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No.: 06815-02/PM/1.824.271
6.    Kartu NPWP Koperasi Karyawan Astra Otoparts

       2.7 Laporan Keuangan
            1. Neraca
AKTIVA
2014
2013


AKTIVA LANCAR

Kas dan Setara Kas
         505.224.327
           203.697.478

Piutang
         862.618.549
           594.862.782

Persediaan
            82.960.705
           165.846.842

Pajak Dibayar Dimuka

Pemilikan Saham Masuk Bursa
              5.750.000
                5.750.000


Jumlah
1.456.553.581
970.157.102


AKTIVA TIDAK LANCAR


JUMLAH ASET
1.456.553.581
970.157.102








HUTANG DAN MODAL
2014
2013
KEWAJIBAN
Hutang Dagang
186.929.876
113.370.281
Hutang Lain-Lain
20.000.000
20.000.000
Hutang Pajak
101.818.604
55.979.186
Biaya Yang Masih Harus Dibayar
18.703.514
32.724.900
Jumlah
327.451.994
222.074.367
MODAL
Modal Awal
   45.175.300
45.175.300
Tambah/Kurang Modal:
Simpanan Pokok Anggota
53.830.000
50.122.000
Simpanan Wajib Anggota
396.095.000
243.030.000
Kumulasi Laba Tahun Lalu
497.675.535
262.449.621
Kumulasi SHU Dibagikan
(229.055.700)
(87.920.100)
Laba Tahun Ini
   365.381.452
235.225.914
Jumlah
     1.129.101.587
748.082.735
JUMLAH HUTANG DAN MODAL
     1.456.553.581
970.157.102



            2. Lapporan Laba Rugi

KETERANGAN
2014
2013


Pendapatan
2,456,677,812
478,186,805


Beban Pokok Penjualan
2,117,244,751
404,777,562


Laba Bruto
339,433,061
73,409,243

Beban Usaha


Biaya Operasional
44,895,418
16,455,100

Biaya Gaji
94,049,763
78,641,100


Biaya Bank
1,334,000
1,684,000


Biaya Lain-lain
-
-


Biaya Pajak
-
-


Jumlah Beban Usaha
140,279,181
96,780,200




Pendapatan ( Beban ) Lain-lain

Pendapatan Bunga Pinjaman
163,001,872
72,767,999


Pendapatan Bunga Bank
-
-


Pendapatan Lain-lain
3,225,700
219,432,574


Jumlah Pendapatan ( Beban ) Lain-lain
166,227,572
292,200,573



Laba Sebelum Pajak
365,381,452
268,829,616



Pajak Penghasilan
45,672,682
33,603,702



Laba Setelah Pajak Tahun Berjalan
319,708,771
235,225,914


Total Laba Setelah Pajak
319,708,771
497,675,535




            Catatan atas Laporan Keuangan
            1a. Penjualan Tunai Kantin
   Terdiri dari Kantin Pegangsaan dan Cibitung , meliputi penjualan harian kantin, penjualan sparepart, penjualan ke GA PT. Astra otoparts, Tbk (untuk susu dan keperluan dapur).
1b. Pendapatan Bunga Pinjaman
   Penerimaan atas margin dari jasa simpan pinjam ke karyawan. Prosentase margin simpan pinjam dibagi menjadi :
1.    Pinjaman tanpa bunga, dengan margin sebesar 0%
2.    Pinjaman multiguna,
a.    Tenor 1 tahun, dengan margin sebesar 10%
b.    Tenor 2 tahun, dengan margin sebesar 15%
c.    Tenor 3 tahun, dengan margin sebesar 20%
3.    Pinjaman emergency, dengan margin / biaya adiministrasi sebesar Rp. 200.000,-
      1c. Pendapatan Bunga Bank
   Merupakan pendapatan bunga bank atas jasa giro. Rate atas bunga giro 2014 sebesar 0.32% per tahun.
      1d. Pendapatan Lain - lain
   Terdiri dari sharing profit atas penjualan dari open table, penyewaan tempat untuk promosi, dan deviden atas saham AOP.
      2a. Harga Pokok Penjualan
   Perhitungan HPP untuk persediaan kantin di tahun 2014 dilakukan manual, yaitu dengan menggunakan rumus persediaan awal + pembelian – persediaan akhir.
      2b. Biaya Gaji
   Terdiri dari gaji untuk 4 petugas kantin, yaitu untuk Kantin Pegangsaan (1 orang kasir + 1 orang admin + 1 orang manager) dan Kantin Cibitung (1 orang kasir).
      2c. Biaya Pajak
   Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan estimasi, belum berdasarkan perhitungan actual serta koreksi kelebihan estimasi biaya pajak pada tahun 2014.
        2d. Biaya Bank
   Merupakan biaya administrasi bank, seperti biaya buku giro, cheque, dan administrasi
        2e. Biaya Operasional Lain
         1. Untuk pemilihan ketua koperasi (Maret)           
2. Dana administrasi aplikasi pinjaman                            
3. Pembelian buku koperasi
4. Pengembalian kelebihan pemotongan gaji
5. Adjustment 31 Desember 2014              

BAB III
PENUTUP

       3.1 Kesimpulan           
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, sutau perusahaan juga membutuhkan wadah koperasi untuk karyawannya. Koperasi karyawan merupakan bentuk koperasi yang paling stabil karena keanggotan yang tetap. Salah satu contohnya adalah Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts. Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts termasuk jenis Koperasi Simpan Pinjam, Perdagangan dan Jasa. Dari tahun 2013 sampai tahun 2014 jumlah anggota Kopkar Aspart mengalami peningkatan dari 808 orang menjadi 924 orang anggota. Peningkatan ini dinilai sudah mencapai target yang direncanakan dengan kenaikan lebih dari 10% . Selain itu, laba dan pendapatan pada tahun 2014 naik dibandingkan laba dan pendapatan di tahun 2013.

       3.2 Saran
            Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts sudah menjalankan fungsi dan perannya dengan baik secara keseluruhan. Tetapi agar Koperasi Karyawan PT Astra Otoparts ini semakin berjalan dengan baik maka perlu dilakukan upaya untuk menggali sumber daya permodalan baik dari dalam maupun dari luar. Demikianlah kesimpulan dan saran yang dapat kami tarik dari penelitian kami, semoga bermanfaat.