PENGERTIAN
ETIKA AUDITING
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat
mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan
dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang
akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
a)
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)
Sistem
Akuntansi.
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)
Bukti
Audit.
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)
Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan
auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan
keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya
sepenuhnya.
PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
KASUS
KASUS AUDIT KAS/TELLER LAPORAN FIKTIF
KAS DI BANK BRI UNIT TAPUNG RAYA
Kepala
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia
terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan
keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas
dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan
pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil
pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit
Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang
dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres
Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar
karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa
laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang
Bangkinang dan Rustian
Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun
dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres
Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka
dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Analisis kasus Etika dalam Auditing
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi
yang berkembang. Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan
memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada
karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik
sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu
sendiri.
Prosedur
Otoritas Yang Wajar :
1)
Harus
ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
2)
Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
3) Teller
secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapun dari
nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
4) Teller
secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik
nasabah.
Kesimpulan
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya penting
karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini
harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan diharapkan dapat
memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya
penyimpangan dari karyawan itu sendiri. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi
yang berkembang.
SUMBER :
https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://susifebrina.blogspot.co.id/2017/01/etika-dalam-auditing-dan-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar