Jumat, 16 Oktober 2015

Koperasi

ØKonsep Koperasi
Konsep koperasi terdiri dari tiga konsep yaitu:
1. Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Ø  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.     Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dantentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomiansuatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwaisistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
2.     Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
1)      Aliran Yardstick 
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yangmenganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkanoleh system kapitalisme.
2)    Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapaikesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasikoperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3)      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen danefektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
Ø  Sejarah lahirnya koperasi
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh :Robert Owen (1771 – 1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkanlebih lanjut oleh William King (1786– 1865) dengan mendirikan toko koperasi diBrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang  bernama  The  Cooperator,  yang  berisi  berbagai  gagasan  dan saran-saran praktis   tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian padatahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 –1883koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasitelah menjadi suatu gerakan internasional.
Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissieyang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintahmengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskankoperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I)di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah  No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.


Sumber: