Etika
dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang
merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung
terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat.
TANGGUNG
JAWAB AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung jawab
seorang akuntan keuangan yaitu:
a)
Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b)
Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang
wajar.
Tanggung jawab
seorang akuntan manajemen yaitu:
a)
Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b)
Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c)
Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
d)
Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e)
Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
STANDAR
ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
1.
Competence
(Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
2.
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan
menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap
informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
3.
Integrity
(Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil
serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari
konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas
yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang
akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan
mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang
baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu
kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
4.
Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai
penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan
terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan
objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
5.
Whistle
Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan
seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan
begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
6.
Creative
Accounting
Creative Accounting adalah semua proses
dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi
(termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di
dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya
jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative
accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi),
pemerintah, asosiasi industri, dll.
7.
Fraud
Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan
untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong,
menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini
adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara
tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
8.
Fraud
Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari
pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan
menjadi 2 jenis :
1)
Oleh
pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2)
Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
KASUS
AUDITOR BPKP MENERIMA UANG DARI ANGGARAN
KEGIATAN JOINT AUDIT PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI KEMENDIKBUD
Beberapa
auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menerima uang komisi. Hal itu
diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan
dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama
di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ikut terkejut ketika seorang
saksi menyatakan para auditor ikut menikmati uang komisi. Perkara tersebut
melibatkan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, Mohammad Sofyan, sebagai
terdakwa. Sidang kemarin menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di
Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini.
Dari
keterangan Tini meluncur pengakuan bahwa ada beberapa auditor dari Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut menerima ‘komisi’ dalam
penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan
Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Itjen Kemendiknas.
Waktunya
kira-kira pada Januari 2009. Beberapa orang yang ikut menerima adalah Inspektur
I Kemendiknas, Suharyanto, terdakwa Mohammad Sofyan, dan beberapa pihak
lainnya.
“Pengeluaran
uang kopi dan uang makan dikasih ke siapa?” tanya hakim anggota Pangeran
Napitupulu. “Tim yang ada surat tugas bersama tim BPKP,” jawab Tini.
“Waduh, BPKP
ikut di situ? BPKP ikut menikmati?” tanya Napitupulu. “Iya, Pak,” jawab Tini.
Napitupulu masih setengah ragu, “BPKP dapat honor?” tanyanya sekali lagi. “Iya,
Pak,” tegas Tini.
“Wah mau dibawa
kemana negara ini?” kata Napitupulu. Tini sendiri juga mengaku mendapat uang
tersebut. “Dapat Rp 1,9 juta sekian, dikalikan empat kali,” kata Tini.
Uang
yang dibagi-bagi berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP Wasrik Sarpras
yang seharusnya dilaksanakan di Bogor, namun hanya dilakukan di kantor.
Suharyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan pencairan anggaran
total Rp 319 juta itu diperintahkan Sofyan.
Terdakwa
sendiri mendapat Rp 8,3 juta. “Yang dapat auditor, inspektur dan unsur
sekretariat,” kata Suharyanto.
Sofyan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009
untuk menetapkan kegiatan program joint audit Wasrik pada masing-masing
inspektorat yang meliputi Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 Tahun oleh
Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh
Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik
Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.
Saksi
juga mengatakan, auditor BPK juga menerima uang. Tini mengatakan dana itu
berasal dari sumbangan uang lima Inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di
Itjen Kemendiknas. Perintah pencairan menurut Tini berasal dari Pelaksana
Harian Sekretaris Itjen Kemendiknas, Sam Yhon.
Tini
membenarkan adanya pengumpulan sumbangan uang tersebut. “Yang mengkoordinasi
Pak Sam Yhon. Kata dia waktu itu untuk keperluan pemeriksaan BPK,” kata Tini.
“Sumbangan BPK
Rp 20 juta, ada lima inspektorat berarti total Rp 100 jt?” tanya hakim. “Iya,
sebesar itu Pak,” jawab Tini.
Hanya
saja, Tini tak tahu berapa jumlah uang yang diberikan ke auditor BPK. Selain
pengumpulan uang dalam rangka pemeriksaan BPK, juga disebutkan dalam rangka
workshop DPR.
Sofyan
selaku tersangka didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan
memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya
perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit
Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi Manajemen
Dalam
kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). seharusnya auditor menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang
untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan
tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang
dirugikan adalah rakyat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP
adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat.
dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip
kepentingan publik.
Selanjutnya
adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) selaku kementrian
yang bertugas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan juga berani melakukan
kecurangan menjadi perhatian kami untuk menjadi alasan pemilihan kasus etika
profesi akuntansi ini. Dalam kasus ini kedua instansi pemerintah yang dipercaya
oleh rakyat saja sudah berani melakukan kecurangan.
Berikut adalah
penjelasan lebih lanjut mengenai tiap-tiap poin tersebut:
Integrity (Integritas)
Pada kasus ini
beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku audit internal dari KEMENDIKBUD bekerja
sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Mohammad
Sofyan untuk melakukan kecurangan yang dilkakukan untuk keuntungan pribadi
masing-masing. Hal tersebut tidak sesuai dengan integritas dan etika yang
sesuai dengan hukum yang berlaku pada regulasi maupun perusahaan.
Seorang auditor
seharusnya jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya. Tetapi dalam kasus ini auditor BPK, maupun BPKP telah melanggar
etika dan integritas tugasnya dengan melakukan kecurangan yang akan menghambat
kemampuan, dengan menerima suap dari Inspektorat Jendral yang akan mempengaruhi
segala macam tindakan dalam pekerjaan dan terlibat dalam keikutsertaan atau
membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objective
of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen)
Pada poin ini
auditor BPKP dan BPK bekerja sama dengan inspektorat Jendral Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mempermudah merancang
perencanaan dan kinerja, untuk membantu manajemen dalam penyusunan Standar
Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan
Prasarana (Wasrik Sarpras).
Seorang auditor
seharusnya tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya untuk
kepentingan pribadi dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan
informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi
relevan. Auditor seharusnya bersifat objektif karena pekerjaan sebagai seorang
auditor menuntut untuk bersifat independen. Auditor tidak boleh terpengaruh
oleh pihak lain dalam tugasnya, karena hasil tugasnya akan ditanggung jawabkan
kepada masyarakat umum. Namun pada kasus ini, auditor tidak bersifat objektif,
seperti auditor BPK yang justru menerima komisi pada saat menyusun SOP kegiatan
audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana & Prasarana bersama Itjen
KEMENDIKNAS. Auditor BPK juga menerima dana dari sumbangan uang lima
inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen KEMENDIKNAS, masing-masing
inspektorat menyumbang 20 juta rupiah, yang berarti mencapai total 100 juta
rupiah.
Whistle blowing
Dalam kasus
KEMENDIKBUD, banyak yang mengira kalau KPK menunjuk Angelina Sondakh (AS)
sebagai peniup peluit (whistleblower), padahal dalam kasus ini AS ditawarkan
sebagai justice collaborator ini dikarenakan AS juga terlibat sebagai pelaku
kelas teri dalam kasus KEMENDIKBUD, saksi pelaku dapat menerima tawaran
tersebut untuk memperoleh keadilan.
Creative Accounting
Dalam kasus ini
terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penyusunan Standar Operasi Prosedur
(SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik
Sarpras). Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD memanfaatkan celah di standar
akuntansi untuk memanipulasi data yang ada. Semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi data.
Fraud
Dalam kasus ini
Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD jelas jelas melakukan kecurangan, dan
merahasiakan kecurangan demi kepentingan pribadi masing-masing pihak.
Kecurangan yang
mereka lakukan adalah: Inspektorat Jendaral Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memberikan uang suap kepada auditor BPK, dan BPKP agar
mempermudah penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan
dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras); Auditor BPKP dan BPK
selaku auditor internal yang juga mau ikut bekerja sama dalam kecurangan yang
seharusnya mengawasi dan menilai hasil kinerja Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan; memanipulasi data yang didapat agar mempermudah tugas dan kewajiban
yang diberikan; merahasiakan kecurangan yang telah dibuat; dan bekerja sama
dalam menjalankan kecurangan yang ada.
SUMBER
:
https://felixjerryworld.wordpress.com/2017/11/23/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
https://www.academia.edu/7321264/Etika_Dalam_Akuntansi_Keuangan_Dan_Akuntansi_Menejemen
https://marieffauzi.wordpress.com/2014/12/07/kasus-pelanggaran-etika-akuntansi-manajemen-oleh-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar