Kamis, 28 Desember 2017

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.

TANGGUNG JAWAB AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung jawab seorang akuntan keuangan yaitu:
a)    Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b)    Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.

Tanggung jawab seorang akuntan manajemen yaitu:
a)    Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b)    Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c)    Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d)    Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e)    Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

STANDAR ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
1.    Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
2.    Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
3.    Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
4.    Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
5.    Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
6.    Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
7.    Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
8.    Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1)    Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)

2)    Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.


KASUS

AUDITOR BPKP MENERIMA UANG DARI ANGGARAN KEGIATAN JOINT AUDIT PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI KEMENDIKBUD

Beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menerima uang komisi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ikut terkejut ketika seorang saksi menyatakan para auditor ikut menikmati uang komisi. Perkara tersebut melibatkan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, Mohammad Sofyan, sebagai terdakwa. Sidang kemarin menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini.
Dari keterangan Tini meluncur pengakuan bahwa ada beberapa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut menerima ‘komisi’ dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Itjen Kemendiknas.
Waktunya kira-kira pada Januari 2009. Beberapa orang yang ikut menerima adalah Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, terdakwa Mohammad Sofyan, dan beberapa pihak lainnya.
“Pengeluaran uang kopi dan uang makan dikasih ke siapa?” tanya hakim anggota Pangeran Napitupulu. “Tim yang ada surat tugas bersama tim BPKP,” jawab Tini.
“Waduh, BPKP ikut di situ? BPKP ikut menikmati?” tanya Napitupulu. “Iya, Pak,” jawab Tini. Napitupulu masih setengah ragu, “BPKP dapat honor?” tanyanya sekali lagi. “Iya, Pak,” tegas Tini.
“Wah mau dibawa kemana negara ini?” kata Napitupulu. Tini sendiri juga mengaku mendapat uang tersebut. “Dapat Rp 1,9 juta sekian, dikalikan empat kali,” kata Tini.
Uang yang dibagi-bagi berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP Wasrik Sarpras yang seharusnya dilaksanakan di Bogor, namun hanya dilakukan di kantor. Suharyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan pencairan anggaran total Rp 319 juta itu diperintahkan Sofyan.
Terdakwa sendiri mendapat Rp 8,3 juta. “Yang dapat auditor, inspektur dan unsur sekretariat,” kata Suharyanto.
Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009 untuk menetapkan kegiatan program joint audit Wasrik pada masing-masing inspektorat yang meliputi Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 Tahun oleh Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.
Saksi juga mengatakan, auditor BPK juga menerima uang. Tini mengatakan dana itu berasal dari sumbangan uang lima Inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen Kemendiknas. Perintah pencairan menurut Tini berasal dari Pelaksana Harian Sekretaris Itjen Kemendiknas, Sam Yhon.
Tini membenarkan adanya pengumpulan sumbangan uang tersebut. “Yang mengkoordinasi Pak Sam Yhon. Kata dia waktu itu untuk keperluan pemeriksaan BPK,” kata Tini.
“Sumbangan BPK Rp 20 juta, ada lima inspektorat berarti total Rp 100 jt?” tanya hakim. “Iya, sebesar itu Pak,” jawab Tini.
Hanya saja, Tini tak tahu berapa jumlah uang yang diberikan ke auditor BPK. Selain pengumpulan uang dalam rangka pemeriksaan BPK, juga disebutkan dalam rangka workshop DPR.
Sofyan selaku tersangka didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi Manajemen

Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.
Selanjutnya adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) selaku kementrian yang bertugas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan juga berani melakukan kecurangan menjadi perhatian kami untuk menjadi alasan pemilihan kasus etika profesi akuntansi ini. Dalam kasus ini kedua instansi pemerintah yang dipercaya oleh rakyat saja sudah berani melakukan kecurangan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tiap-tiap poin tersebut:
Integrity (Integritas)
Pada kasus ini beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku audit internal dari KEMENDIKBUD bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Mohammad Sofyan untuk melakukan kecurangan yang dilkakukan untuk keuntungan pribadi masing-masing. Hal tersebut tidak sesuai dengan integritas dan etika yang sesuai dengan hukum yang berlaku pada regulasi maupun perusahaan.
Seorang auditor seharusnya jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tetapi dalam kasus ini auditor BPK, maupun BPKP telah melanggar etika dan integritas tugasnya dengan melakukan kecurangan yang akan menghambat kemampuan, dengan menerima suap dari Inspektorat Jendral yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan dan terlibat dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi. 

Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen)
Pada poin ini auditor BPKP dan BPK bekerja sama dengan inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mempermudah merancang perencanaan dan kinerja, untuk membantu manajemen dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras).
Seorang auditor seharusnya tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya untuk kepentingan pribadi dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan. Auditor seharusnya bersifat objektif karena pekerjaan sebagai seorang auditor menuntut untuk bersifat independen. Auditor tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain dalam tugasnya, karena hasil tugasnya akan ditanggung jawabkan kepada masyarakat umum. Namun pada kasus ini, auditor tidak bersifat objektif, seperti auditor BPK yang justru menerima komisi pada saat menyusun SOP kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana & Prasarana bersama Itjen KEMENDIKNAS. Auditor BPK juga menerima dana dari sumbangan uang lima inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen KEMENDIKNAS, masing-masing inspektorat menyumbang 20 juta rupiah, yang berarti mencapai total 100 juta rupiah.

Whistle blowing
Dalam kasus KEMENDIKBUD, banyak yang mengira kalau KPK menunjuk Angelina Sondakh (AS) sebagai peniup peluit (whistleblower), padahal dalam kasus ini AS ditawarkan sebagai justice collaborator ini dikarenakan AS juga terlibat sebagai pelaku kelas teri dalam kasus KEMENDIKBUD, saksi pelaku dapat menerima tawaran tersebut untuk memperoleh keadilan.

Creative Accounting
Dalam kasus ini terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras). Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD memanfaatkan celah di standar akuntansi untuk memanipulasi data yang ada. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi data. 

Fraud
Dalam kasus ini Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD jelas jelas melakukan kecurangan, dan merahasiakan kecurangan demi kepentingan pribadi masing-masing pihak.
Kecurangan yang mereka lakukan adalah: Inspektorat Jendaral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan uang suap kepada auditor BPK, dan BPKP agar mempermudah penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras); Auditor BPKP dan BPK selaku auditor internal yang juga mau ikut bekerja sama dalam kecurangan yang seharusnya mengawasi dan menilai hasil kinerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; memanipulasi data yang didapat agar mempermudah tugas dan kewajiban yang diberikan; merahasiakan kecurangan yang telah dibuat; dan bekerja sama dalam menjalankan kecurangan yang ada.


SUMBER :

https://felixjerryworld.wordpress.com/2017/11/23/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
https://www.academia.edu/7321264/Etika_Dalam_Akuntansi_Keuangan_Dan_Akuntansi_Menejemen
https://marieffauzi.wordpress.com/2014/12/07/kasus-pelanggaran-etika-akuntansi-manajemen-oleh-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar