Kamis, 28 Desember 2017

Aku Rindu. Sesering Semua Orang Memintaku Mengikhlaskanmu, Mah



Kalimat itu yang selalu kau tawarkan saat aku bercerita tentang ketidakadilan yang kualami, baik yang serius maupun yang sepele, kalimat yang selalu ku hapal dengan pasti, sembari menirukan gaya bicaramu. Kadang sesekali menggerutu, "mama kenapa jadi orang sabar banget?” dan tidak menghiraukan lagi kalimat demi kalimat yang saat ini tak akan pernah kudengar lagi dan aku pastikan aku sangat merindukannya.

Di waktu silam, hari kamis yang tak pernah aku lupakan, yang tak pernah ku bayangkan. Hari saat langit tempatku berlindung luluh lantak, hari saat matahari tak beranjak dari fajar, hari yang paling gelap dari semua hari yang ku ceritakan padamu. Ya, hari itu kau pergi meninggalkan kami semua, kau menutup mata tanpa memberiku aba-aba, kau membiarkan kami harus menerima kenyataan ini, bahwa kau di usia yang masih muda untuk seorang Ibu, pergi meninggalkan empat orang anakmu, dan tentu saja meninggalkan ayah dari anak-anakmu. Tubuh yang telah melahirkan dan membesarkan anak-anakmu, dan kini hanya tergeletak kaku tanpa satu kalipun kau menjawab pertanyaanku meskipun dengan kedipan matamu saja.

Tapi aku pulang sekolah lebih lama, saat kabar yang aku dengar sangat jelas itu bahkan tak ku mengerti maksudnya, “Mama udah gak ada”, aku pikir itu kalimat yang sangat mudah dimengerti, tapi aku malah balik bertanya, “Mama siapa?”, butuh waktu sekitar lima menit untuk mencerna arti kalimat itu, dan saat sepupuku tak mampu menjawabnya, aku sadar bahwa kau telah kembali ke Sang Pencipta. Aku sadar, aku tidak akan melihat senyummu lagi saat aku pulang.

Sadar dengan apa yang akan ku hadapi nanti, aku bertekad dalam hati akan menjadi pribadi yang kuat, setidaknya untuk mengikuti prosesi pemakaman mama hari ini. Belum genap hitungan menit, pertahanan yang telah diproklamirkan dalam hati itu luluh lantak, air mata tak berhenti mengalir, meskipun sekuat tenaga aku menahannya, persendian seperti melemah, dan seluruh tenaga untuk menopang tubuh ku hilang seketika.

Sampai saat itu, aku belum tau bagaimana caranya untuk sampai di rumah secepat yang aku bisa. Tidak lama berselang, tetanggaku datang menjemput, mereka hanya diam tak berkata sedikitpun. Dengan mata yang masih bengkak, hanya merangkul dan mengajakku untuk segera berangkat. Masih tidak ada suara percakapan, yang terdengar sepanjang perjalanan hanya suara tangis yang kucoba sembunyikan, sesekali terdengar agak keras, kemudian diam, dan menangis lagi.

Pagi beranjak dengan pasti menuju siang, sudah kupastikan sebentar lagi prosesi jenazah akan segera dimulai. Satu-persatu pelayat keluar masuk rumah. Aku tidak ingat dengan pasti siapa saja yang datang. Aku hanya mengingat dengan jelas, teman-temanku yang datang di sela-sela kesibukannya, melewati pelayat lain yang duduk tak beraturan, memberikan pelukan, yang tak pernah aku lupakan, memberikan pijatan yang mengurangi sedikit beban, tak pernah melepaskan tanganku meskipun ku tau dengan pasti

Kain putih dan aroma khas kematian itu semakin menyayat hidung, beberapa ibu-ibu mulai memisahkan kapas dan mengukur kain kafan yang akan mengiringi perempuan yang paling berarti dalam hidupku ke peristirahatan terakhirnya. Sesekali kusempatkan melirik Papa, abang dan Kakakku, semuanya terlihat memaksakan diri untuk kuat, tidak lagi menangis memang, hanya saja kerutan di dahi dan mata yang bengkak. Aku tau itu sedih, aku tau itu guratan kehilangan.

Memandikan dan mengafani, aku berdiri dan terlibat dalam proses itu. Antara sadar dan tidak sadar, bahkan berdiri aku harus mengandalkan saudara-saudara terbaikku. Aku berdiri tepat di sebelah kiri Mama, tapi pandanganku kabur tak jelas melihat apa yang sedang mereka kerjakan. Beberapa kali aku sempat jatuh, duduk dan berdiri lagi. Aku benar-benar tidak kuat lagi.

Aku ditopang dan memaksakan diri untuk berjalan menuju masjid di depan rumah, sekejap saja, sholat jenazah telah selesai dilaksanakan. Perasaanku berkecemuk, aku masih tidak menerima kenyataan, tapi aku tak bisa protes. Beberapa pemuda dan bapak-bapak mulai mengangkat tandu menuju pemakaman. Terasa asing dan sangat jauh sekali, tapi waktu tak akan berhenti berputar begitu saja.

Perlahan kumulai memberanikan diri mendekat ke liang lahat. Setiap kali aku mendekat, setiap kali itu juga aku terduduk, berdiri lagi, dan terduduk lagi, dan aku dijauhkan dari liang lahat, takut akan mengganggu proses pemakaman. Tanah terlihat sudah rata memenuhi lubang sedalam satu meter itu, aku mulai berontak, aku ingin mendekat, biarkan saja meskipun aku terjatuh atau terduduk. Biarkan saja, toh aku sudah tak bisa lagi melihat tubuh yang telah tertutup tanah itu.

Terdengar seorang ustadz di pemakaman mulai membacakan doa dan pelayat pun serentak menengadahkan tangan. Aku tak mampu menengadah, aku hanya terduduk sambil menangis di samping gundukan tanah itu. Aroma bunga dan wangi-wangiannya semakin sulit aku lupakan. Aku tak dibiarkan lama duduk di situ, aku mulai dibopong lagi ke rumah, tak ada percakapan, diam saja, sesekali terdengar suara menarik nafas panjang, tidak ada lagi tangisan mengharu biru waktu itu. Semuanya terhenti.

Tapi ada satu hal yang ingin aku sampaikan, aku tidak bermaksud mencoba melawan takdir, seperti yang orang lain katakan, ketika kita tidak ikhlas berarti kita tidak bisa menerima takdir. Bukan, aku terkejut dengan kejadian tiba-tiba seperti itu dan itu bukan kejadian kecil untukku. Aku butuh waktu dan kekuatan untuk menjalani kehidupanku yang baru, yang tentu saja akan berubah. Jangan minta aku untuk tidak menangis lagi karena aku hanya rindu mama, aku rindu semua tentangnya. Jangan minta aku untuk tidak memajang foto-fotonya di sosmed, dengan caption yang sudah kupastikan “lebay”, aku hanya rindu, iya aku rindu sesering itu.

Aku rindu sosoknya, aku rindu tatapannya, aku rindu tangannya, aku rindu dekapannya, aku rindu masakannya, aku rindu pagi saat bercengkrama sebelum aku berangkat sekolah, aku rindu malam saat kita menghabiskan waktu di depan tv, aku rindu hari Minggu yang kadang kita habiskan ke pasar hanya untuk mencicipi makanan ringan, aku rindu merengek agar kau mengabulkan keinginanku, aku rindu saat pulang ke rumah melihatmu menungguku, aku rindu bercerita apa saja denganmu, aku rindu semua tentangmu. Kadang mereka tak mengerti aku serindu itu, Ma.

Sudahlah, kau benar tentang “semua ada hikmahnya”, semenjak kau pergi, aku tau bagaimana lelahnya hari yang kau jalani untuk menjalankan peran sebagai ibu. Aku mulai peka dengan hal-hal kecil yang terjadi di sekitarku, yang paling kuingat adalah aku jadi gampang sekali terharu untuk bantuan-bantuan kecil yang aku terima. Aku terharu untuk sesuatu yang menurut orang mungkin tidak penting. Aku mulai berdamai dengan kondisi-kondisi dulu yang sering ku pertanyakan padamu, tapi aku tak bisa berdamai jika rindu itu datang kapanpun ia mau.

Semoga Engkau tenang di sana, maafkan aku, anakmu yang bahkan belum melakukan apa-apa untuk kebahagiaanmu. Salam sayang anakmu.





Referensi:
https://www.hipwee.com/narasi/aku-rindu-sesering-semua-orang-memintaku-mengikhlaskanmu-mama/


ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1)    Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2)    Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
3)    Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4)    Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5)    Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6)    Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKAKANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1)    Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2)    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.

PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

KASUS

PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA WINATA”

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Analisis Kasus Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.


SUMBER:

https://davinnaufal.wordpress.com/2017/11/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://restivera.wordpress.com/2017/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/



ETIKA DALAM AUDITING

PENGERTIAN ETIKA AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a)    Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)    Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)    Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)    Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL

KASUS

KASUS AUDIT KAS/TELLER LAPORAN FIKTIF KAS DI BANK BRI UNIT TAPUNG RAYA

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.

Analisis kasus Etika dalam Auditing
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang. Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.

Prosedur Otoritas Yang Wajar :
      1)    Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
      2)    Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
      3)   Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapun dari     
           nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
      4)   Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik     
           nasabah.

Kesimpulan Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan diharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang.

SUMBER :

https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://susifebrina.blogspot.co.id/2017/01/etika-dalam-auditing-dan-contoh-kasus.html




ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.

TANGGUNG JAWAB AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung jawab seorang akuntan keuangan yaitu:
a)    Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b)    Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.

Tanggung jawab seorang akuntan manajemen yaitu:
a)    Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b)    Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c)    Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d)    Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e)    Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

STANDAR ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
1.    Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
2.    Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
3.    Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
4.    Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
5.    Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
6.    Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
7.    Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
8.    Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1)    Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)

2)    Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.


KASUS

AUDITOR BPKP MENERIMA UANG DARI ANGGARAN KEGIATAN JOINT AUDIT PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI KEMENDIKBUD

Beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menerima uang komisi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ikut terkejut ketika seorang saksi menyatakan para auditor ikut menikmati uang komisi. Perkara tersebut melibatkan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, Mohammad Sofyan, sebagai terdakwa. Sidang kemarin menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini.
Dari keterangan Tini meluncur pengakuan bahwa ada beberapa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut menerima ‘komisi’ dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Itjen Kemendiknas.
Waktunya kira-kira pada Januari 2009. Beberapa orang yang ikut menerima adalah Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, terdakwa Mohammad Sofyan, dan beberapa pihak lainnya.
“Pengeluaran uang kopi dan uang makan dikasih ke siapa?” tanya hakim anggota Pangeran Napitupulu. “Tim yang ada surat tugas bersama tim BPKP,” jawab Tini.
“Waduh, BPKP ikut di situ? BPKP ikut menikmati?” tanya Napitupulu. “Iya, Pak,” jawab Tini. Napitupulu masih setengah ragu, “BPKP dapat honor?” tanyanya sekali lagi. “Iya, Pak,” tegas Tini.
“Wah mau dibawa kemana negara ini?” kata Napitupulu. Tini sendiri juga mengaku mendapat uang tersebut. “Dapat Rp 1,9 juta sekian, dikalikan empat kali,” kata Tini.
Uang yang dibagi-bagi berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP Wasrik Sarpras yang seharusnya dilaksanakan di Bogor, namun hanya dilakukan di kantor. Suharyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan pencairan anggaran total Rp 319 juta itu diperintahkan Sofyan.
Terdakwa sendiri mendapat Rp 8,3 juta. “Yang dapat auditor, inspektur dan unsur sekretariat,” kata Suharyanto.
Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009 untuk menetapkan kegiatan program joint audit Wasrik pada masing-masing inspektorat yang meliputi Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 Tahun oleh Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.
Saksi juga mengatakan, auditor BPK juga menerima uang. Tini mengatakan dana itu berasal dari sumbangan uang lima Inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen Kemendiknas. Perintah pencairan menurut Tini berasal dari Pelaksana Harian Sekretaris Itjen Kemendiknas, Sam Yhon.
Tini membenarkan adanya pengumpulan sumbangan uang tersebut. “Yang mengkoordinasi Pak Sam Yhon. Kata dia waktu itu untuk keperluan pemeriksaan BPK,” kata Tini.
“Sumbangan BPK Rp 20 juta, ada lima inspektorat berarti total Rp 100 jt?” tanya hakim. “Iya, sebesar itu Pak,” jawab Tini.
Hanya saja, Tini tak tahu berapa jumlah uang yang diberikan ke auditor BPK. Selain pengumpulan uang dalam rangka pemeriksaan BPK, juga disebutkan dalam rangka workshop DPR.
Sofyan selaku tersangka didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi Manajemen

Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.
Selanjutnya adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) selaku kementrian yang bertugas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan juga berani melakukan kecurangan menjadi perhatian kami untuk menjadi alasan pemilihan kasus etika profesi akuntansi ini. Dalam kasus ini kedua instansi pemerintah yang dipercaya oleh rakyat saja sudah berani melakukan kecurangan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tiap-tiap poin tersebut:
Integrity (Integritas)
Pada kasus ini beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku audit internal dari KEMENDIKBUD bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Mohammad Sofyan untuk melakukan kecurangan yang dilkakukan untuk keuntungan pribadi masing-masing. Hal tersebut tidak sesuai dengan integritas dan etika yang sesuai dengan hukum yang berlaku pada regulasi maupun perusahaan.
Seorang auditor seharusnya jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tetapi dalam kasus ini auditor BPK, maupun BPKP telah melanggar etika dan integritas tugasnya dengan melakukan kecurangan yang akan menghambat kemampuan, dengan menerima suap dari Inspektorat Jendral yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan dan terlibat dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi. 

Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen)
Pada poin ini auditor BPKP dan BPK bekerja sama dengan inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mempermudah merancang perencanaan dan kinerja, untuk membantu manajemen dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras).
Seorang auditor seharusnya tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya untuk kepentingan pribadi dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan. Auditor seharusnya bersifat objektif karena pekerjaan sebagai seorang auditor menuntut untuk bersifat independen. Auditor tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain dalam tugasnya, karena hasil tugasnya akan ditanggung jawabkan kepada masyarakat umum. Namun pada kasus ini, auditor tidak bersifat objektif, seperti auditor BPK yang justru menerima komisi pada saat menyusun SOP kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana & Prasarana bersama Itjen KEMENDIKNAS. Auditor BPK juga menerima dana dari sumbangan uang lima inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen KEMENDIKNAS, masing-masing inspektorat menyumbang 20 juta rupiah, yang berarti mencapai total 100 juta rupiah.

Whistle blowing
Dalam kasus KEMENDIKBUD, banyak yang mengira kalau KPK menunjuk Angelina Sondakh (AS) sebagai peniup peluit (whistleblower), padahal dalam kasus ini AS ditawarkan sebagai justice collaborator ini dikarenakan AS juga terlibat sebagai pelaku kelas teri dalam kasus KEMENDIKBUD, saksi pelaku dapat menerima tawaran tersebut untuk memperoleh keadilan.

Creative Accounting
Dalam kasus ini terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras). Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD memanfaatkan celah di standar akuntansi untuk memanipulasi data yang ada. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi data. 

Fraud
Dalam kasus ini Audit BPKP, BPK, dan KEMENDIKBUD jelas jelas melakukan kecurangan, dan merahasiakan kecurangan demi kepentingan pribadi masing-masing pihak.
Kecurangan yang mereka lakukan adalah: Inspektorat Jendaral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan uang suap kepada auditor BPK, dan BPKP agar mempermudah penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras); Auditor BPKP dan BPK selaku auditor internal yang juga mau ikut bekerja sama dalam kecurangan yang seharusnya mengawasi dan menilai hasil kinerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; memanipulasi data yang didapat agar mempermudah tugas dan kewajiban yang diberikan; merahasiakan kecurangan yang telah dibuat; dan bekerja sama dalam menjalankan kecurangan yang ada.


SUMBER :

https://felixjerryworld.wordpress.com/2017/11/23/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
https://www.academia.edu/7321264/Etika_Dalam_Akuntansi_Keuangan_Dan_Akuntansi_Menejemen
https://marieffauzi.wordpress.com/2014/12/07/kasus-pelanggaran-etika-akuntansi-manajemen-oleh-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan/