Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM PERJANJIAN


Kelas: 2EB02

Nama Anggota:

  1.      Hafni Masrifa (24214694)
  2.      Duwi Ari Wibowo (23214265)
  3.      Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
  4.      Inne Audiyan (25214349)


   PENGERTIAN PERJANJIAN
 
   Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau            lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur
   a. Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan; 
   b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
   c. Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri

   STANDAR KONTRAK PERJANJIAN

    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya     telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang       ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
 
           MACAM-MACAM PERJANJIAN

    Dibawah ini adalah macam-macam perjanjian, yaitu :
    1.      Perjanjian Jual-beli
    2.      Perjanjian Tukar Menukar
    3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
    4.      Perjanjian Persekutuan
    5.      Perjanjian Perkumpulan
    6.      Perjanjian Hibah
    7.      Perjanjian Penitipan Barang
    8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
    9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
   10.     Perjanjian Untung-Untungan


   JENIS –JENIS PERJANJIAN

     (a)  Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
     Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah
(b)  Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(c)   Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
      Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak
(d)   Perjanjian konsensual dan perjanjian real
   Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).

 SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN

          Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320  KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :
  (a) Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
Yang dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.     
  (b) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum, apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi isteri ada izin suaminya.
  (c) Ada suatu hal tertentu (object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang perlu dipenuhi dalam suatu perjanjian, merupakan objek perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas, ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat diperhitungkan.
  (d) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Kata “causa” berasal dari bahasa latin artinya “sebab”. Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat  perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang halal dalam pasal 1320 KUHPdt itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi perjanjian itu sendiri”, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak. Menurut undang-undang, causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUHPdt)

 Perlu diperhatikan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat menurut undang-undang diakui oleh hukum. Sebaliknya perjanjian yang tidak memenuhi syarat tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 PEMBATALAN PERJANJIAN

 Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari  debitur.
 Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah:
 (a)    Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
 (b)   Harus ada wanprestasi (breach of contract)
 (c)    Harus dengan putusan hakim (verdict)

  Dalam perjanjian timbal balik, kedua belah pihak ada kewajiban memenuhi prestasi. Jika salah satu pihak melalukan wenprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut pembatalan, jika wanprestasi itu  mengenai syarat pokok. Dalam hal pembatalan ini, ia tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus minta bantuan hakim, yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan. Dengan demikian, yang membatalkan  perjanjian itu bukanlah wanprestasi, melainkan putusan hakim. Wanprestasi hanya sebagai alasan hakim  menjatuhkan putusannya. Dengan kata lain, wanprestasi hanya sebagai syarat terbitnya putusan hakim.  

 PRESTASI DAN WANPRESTASI

 Prestasi

Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Pemenuhan  prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Wujud prestasi itu adalah memberikan sesuatu, berbuat  sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur.  Menurut ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun  tidak bergerak,  baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Namun dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini  dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya, yang disebutkan  secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau  patut dalam keputusannya. Biasanya jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus,  artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai  hutang debitur.
 Sifat-sifat prestasi
 (i)                 Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan;
 (ii)               Harus mungkin;
 (iii)             Harus diperbolehkan (halal);
 (iv)             Harus ada manfaatnya bagi kreditur;
 (v)               Bisa terdiri dari satu perbuatan atau seretetan perbuatan.

 Wanprestasi

   Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak  memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena  perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada  dua kemungkinan alasannya yaitu:
  (a)    Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian
  (b)   Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak bersalah.

Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam  keadaan bagaimana seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga  keadaan yaitu:
  (i)     Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undang-undang
  (ii)     Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru.
  (iii)   Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya
  (iv)  Prof subekti menambah lagi keadaan tersebut diatas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53)

Memperingatkan kepada debitur agar memenuhi prestasinya apabila tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan dalam perjanjian ialah dengan diperingatkan secara tertulis, dengan surat perintah atau akta sejenis itu (bevel of soortgelijke akte) dalam surat perintah atau akta  mana ditentukan bahwa debitur segera atau pada waktu tertentu disebutkan memenuhi prestasinya; jika  tidak dipenuhi, ia telah dinyatakan lalai atau wanprestasi (pasal 1238 KUHPdt). Yang dimaksud dengan  peringatan tertulis dalam pasal ini adalah surat peringatan resmi dari pengadilan.

     Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berikut ini :
 (i)       Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
 (ii)     Dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt)
 (iii)   Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt)
 (iv)   Membayar biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR)
 (v)     Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).


Dari akibat-akibat hukum tersebur diatas, kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan  tuntutan terhadap debitur yaitu: dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.

  Sumber :

   Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU),(Jakarta:Sinar grafika, 2007), Hal. 124.
   Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti





Tidak ada komentar:

Posting Komentar