Kelas: 2EB02
Nama
Anggota:
1. Hafni Masrifa (24214694)
2. Duwi Ari Wibowo (23214265)
3. Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
4. Inne Audiyan (25214349)
PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur
a. Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan
tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum
atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para
pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau
lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang
saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu
sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji
yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian
ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri
STANDAR KONTRAK PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu
umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Dibawah ini
adalah macam-macam perjanjian, yaitu :
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
JENIS –JENIS PERJANJIAN
(a) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
(a) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian
timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli,
sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada
pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah
(b) Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(c) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst,
delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam
perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak
(d) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan
kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada
persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya,
misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai
(pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
SYARAT-SYARAT
SAH PERJANJIAN
Perjanjian
yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract).
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah
sebagai berikut :
(a) Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang
membuat perjanjian (consensus)
Yang
dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara
pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu
sifatnya bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak
ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.
(b) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian
(capacity)
Pada
umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum, apabila ia sudah
dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21
tahun. Menurut ketentuan pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat
perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampuan dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum
harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi isteri ada izin suaminya.
(c) Ada suatu hal tertentu (object)
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang perlu dipenuhi
dalam suatu perjanjian, merupakan objek perjanjian. Prestasi itu harus tertentu
atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup
jelas, ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat diperhitungkan.
(d) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Kata
“causa” berasal dari bahasa latin artinya “sebab”. Sebab adalah suatu yang
menyebabkan orang membuat perjanjian,
yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang
halal dalam pasal 1320 KUHPdt itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan
atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi
perjanjian itu sendiri”, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh
pihak-pihak. Menurut undang-undang, causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak bertentangan dengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
(pasal 1337 KUHPdt)
Perlu diperhatikan bahwa perjanjian yang memenuhi
syarat menurut undang-undang diakui oleh hukum. Sebaliknya perjanjian yang
tidak memenuhi syarat tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
PEMBATALAN
PERJANJIAN
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Ada tiga hal
yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga
syarat itu adalah:
(a)
Perjanjian
harus bersifat timbal balik (bilateral)
(b)
Harus
ada wanprestasi (breach of contract)
(c)
Harus
dengan putusan hakim (verdict)
Dalam perjanjian
timbal balik, kedua belah pihak ada kewajiban memenuhi prestasi. Jika salah
satu pihak melalukan wenprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut pembatalan,
jika wanprestasi itu mengenai syarat pokok. Dalam hal pembatalan ini, ia tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus minta bantuan hakim, yaitu dengan mengajukan
gugatan pembatalan. Dengan demikian, yang membatalkan perjanjian itu bukanlah
wanprestasi, melainkan putusan hakim. Wanprestasi hanya sebagai alasan hakim menjatuhkan putusannya. Dengan kata lain, wanprestasi hanya sebagai syarat
terbitnya putusan hakim.
PRESTASI DAN WANPRESTASI
Prestasi
Prestasi
adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Wujud prestasi itu adalah
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajiban
memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab
(liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan
pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan pasal 1131 dan 1132
KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada
menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini
disebut jaminan umum.
Namun
dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan
ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk
memenuhinya, yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau
hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Biasanya
jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus, artinya
jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan
dengan nilai hutang debitur.
Sifat-sifat
prestasi
(i)
Harus
sudah tertentu atau dapat ditentukan;
(ii)
Harus
mungkin;
(iii)
Harus
diperbolehkan (halal);
(iv)
Harus
ada manfaatnya bagi kreditur;
(v)
Bisa
terdiri dari satu perbuatan atau seretetan perbuatan.
Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang
telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian
maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban
itu ada dua kemungkinan alasannya yaitu:
(a)
Karena
kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian
(b)
Karena
keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak
bersalah.
Untuk menentukan apakah seorang debitur
bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana
seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan yaitu:
(i) Debitur
tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban
yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dalam perikatan yang
timbul karena undang-undang
(ii)
Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru.
(iii)
Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya
(iv) Prof
subekti menambah lagi keadaan tersebut diatas dengan “melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53)
Memperingatkan
kepada debitur agar memenuhi prestasinya apabila tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan dalam perjanjian ialah dengan diperingatkan
secara tertulis, dengan surat perintah atau akta sejenis itu (bevel of
soortgelijke akte) dalam surat perintah atau akta mana ditentukan bahwa debitur
segera atau pada waktu tertentu disebutkan memenuhi prestasinya; jika tidak
dipenuhi, ia telah dinyatakan lalai atau wanprestasi (pasal 1238 KUHPdt). Yang dimaksud
dengan peringatan tertulis dalam pasal ini adalah surat peringatan resmi dari
pengadilan.
Akibat hukum bagi debitur yang telah
melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berikut ini :
(i)
Debitur
diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal
1243 KUHPdt).
(ii)
Dalam
perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak
kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim
(pasal 1266 KUHPdt)
(iii)
Resiko
beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2
KUHPdt)
(iv)
Membayar
biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR)
(v)
Memenuhi
perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai
dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).
Dari
akibat-akibat hukum tersebur diatas, kreditur dapat memilih diantara beberapa
kemungkinan tuntutan terhadap debitur
yaitu: dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai
dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut
pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai
dengan ganti kerugian.
Sumber :
Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of
Understanding (MoU),(Jakarta:Sinar grafika, 2007), Hal.
124.
Muhammad,
Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar