Sabtu, 19 Desember 2015

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen .



Bentuk Organisasi

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi : 
        1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
        2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) 
        3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
        1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
        2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
        3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
        4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Bentuk Organisasi di Indonesia :
      §  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
      §  Rapat Anggota,
      §  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
      §  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan  belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
2.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Selain itu pengawas juga berhak memeriksa segala catatan yang ada di koperasi serta meminta keterangan yang diperlukan.
3.      Pengelola
Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa atau wewenang oleh pengurus.

Pola Manajemen
Pola Manajemen
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawa
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Sumber:
http://id.scribd.com/doc/230018037/BAB-III-koperasi-Dan-Ukm
http://lailamaharani.blogspot.co.id/2011/10/bentuk-organisasi-dan-manajemen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar